URAIAN SINGKAT EINRIP
A. TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PENDANAAN PROYEK.
1.
Tujuan.
"Mendukung pengembangan sosial dan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia melalui peningkatan jaringan Jalan Nasional."
2.
Ruang Lingkup.
Proyek ini terletak di beberapa provinsi di Kawasan Timur Indonesia dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Konstruksi terbatas hanya pada Jalan Nasional.
Penanganan jalan semuanya berupa peningkatan jalan termasuk pelebaran terbatas, dan peningkatan kapasitas jalan (2 paket kontrak Tohpati-Kusamba di Bali).
Pemeliharaan Berkala tidak dipertimbangkan atau dimasukkan dalam program, kecuali untuk segmen pendek dimana peningkatan penuh tidak diperlukan.
Pada paket-paket jalan dapat termasuk jembatan dalam berbagai jenis maupun panjang bentang.
Pengadaan Bahan Rangka Baja Jembatan dapat dilakukan untuk mengganti jembatan tertentu dengan bentang 40 meter atau lebih. Penggantian jembatan rangka baja di luar Kawasan Timur Indonesia (jika ada) dapat menggunakan bahan yang diadakan dalam program EINRIP, tetapi pekerjaan konstruksinya tidak masuk dalam EINRIP.
Terdapat tiga macam Konsultan Manajemen yang didanai dengan pinjaman ini, yaitu:
Konsultan Dukungan Manajemen Proyek (Project Management Support Consultant, PMSC),
Konsultan Supervisi (Regional Supervision Consultant, RSC), dan
Konsultan Layanan Pengadaan (Procurement Advisory Service, PAS).
Program Pelatihan untuk EINRIP akan didanai sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia. Pembebasan Lahan dan Permukiman Kembali yang berkaitan dengan EINRIP menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
Sebagai tambahan, AusAID menyediakan pendanaan untuk Konsultan Audit Teknis dan Keuangan (Technical and Financial Audit Consultant, TFAC) dan Konsultan Monitoring dan Evaluasi (Monitoring and Evaluation Consultant, ME).
Terdapat dua Perjanjian Perlindungan (Safe guard) yang menjadi kesatuan dengan Perjanjian Pinjaman, yaitu:
Perlindungan Sosial dan Lingkungan (Environment and Social Safeguard, ESS) dan
Rencana Tindak Anti Korupsi (Anti Corruption Action Plan, ACAP).
3.
Pendanaan.
Pekerjaan persiapan proyek, termasuk studi kelayakan, studi sosial dan lingkungan, penyiapan dokumen manajemen dan pelaksanaan proyek serta desain paket-paket yang dipilih dibiayai dengan dana hibah dari fasilitas pendanaan AIPRD. Project Preparation Consultant (PPC) ditugasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sejak Bulan Maret 2006 dan selesai pada akhir tahun 2008.
Pelaksanaan Proyek EINRIP didanai dengan Pinjaman dari Pemerintah Australia senilai A$ 300 juta dan kontribusi Pemerintah Indonesia senilai A$ 30 juta. Perjanjian Pinjaman AIPRD L002 telah ditandatangani pada tanggal 7 September 2007. Pinjaman, pada awalnya ditutup (Loan Closing Date, LCD) pada tanggal 1 Juni 2011, tetapi kemudian diperpanjang sampai 31 Maret 2013.
Proporsi Netto pendanaan untuk Jasa Konsultansi 100% pinjaman, Pekerjaan Konstruksi dan Barang 89% pinjaman dan 11% APBN Murni.
B. TATACARA PENGADAAN.
1.
Penyelenggaraan Pengadaan.
Tata cara pengadaan berdasarkan World Bank Guidelines yang telah diubah mengikuti Perjanjian Pinjaman. The MBD/FIDIC Harmonized Standard Bidding Document (MBD), Maret 2006 yang telah dimasukkan pada Dokumen Pelelangan Standar yang diterbitkan World Bank April 2007 digunakan sebagai Dokumen Pelelangan untuk Pekerjaan Konstruksi. Ditambahkan, Penetapan Menteri Pekerjaan Umum tetap diperlukan mengacu Pasal 26.b Keppres 80/2003 untuk penunjukan pemenang untuk paket pekerjaan diatas Rp. 50 Milyar Rupiah (setara A$ 6 juta). Pelelangan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Barang dibantu oleh Konsultan Procurement Advisory Service, sedangkan untuk Konsultan dibantu oleh Procurement Agent.
2.
Pekerjaan Konstruksi.
Sistem Semi e-Procurement Kementerian Pekerjaan Umum digunakan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Pengadaan seluruh pekerjaan konstruksi menggunakan tata cara International Competitive Bidding (ICB), tanpa membatasi perkiraan nilai kontraknya, untuk setiap calon peserta lelang dari Indonesia, Australia dan New Zealand. Pelelangan melalui Pasca Kualifikasi. Peserta yang dinyatakan terendah dan responsif tidak wajib membentuk kemitraan atau men-subkontrakkan pekerjaan/penyediaan barang sebagai syarat dalam penunjukan pemenang kontrak.
3.
Barang.
Pengadaan Barang diatas A$ 300.000 (material rangka baja jembatan) harus menggunakan tata cara ICB sesuai persyaratan Pinjaman. National Competitive Bidding (NCB) dapat digunakakn untuk pengadaan barang dengan nilai dibawah A$ 300.000.
4.
Jasa Konsultasi.
Pengadaan Jasa Konsultansi menggunakan tata cara ICB, dievaluasi berdasarkan Quality and Cost Based Selection (QCBS). Peserta tidak dibatasi berdasarkan asal atau sebaran geografis negaranya.
C. PROGRAM KERJA.
Masa Pelaksanaan pekerjaan konstruksi EINRIP dijadwalkan sampai LCD tanggal 31 Maret 2013, ditambah waktu untuk penyelesaian tagihan sampai Batas Penagihan (Disbursement Deadline) tanggal 30 Juni 2013. Ini adalah tanggal batas pengisian kembali (replenishment) dana pada Rekening Khusus. Jadwal tersebut mungkin diubah berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.
Sumber informasi by PU. Bina Marga